Tiga Keputusan Monumental Sepanjang Sejarah Muktamar NU
Sejarah mencatat, Muktamar NU telah menghasilkan keputusan-keputusan penting bagi umat Islam, maupun bangsa dan negara.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
BANYAK yang mengira muktamar NU hanya persoalan suksesi kepemimpinan. Namun faktanya tidak demikian. Sejarah mencatat, ajang tertinggi organisasi tersebut telah menghasilkan keputusan-keputusan penting bagi umat Islam, maupun bangsa dan negara.
Setidaknya, ada tiga keputusan penting yang berhasil penulis rangkum di mana hal itu mengubah sejarah perjalanan umat Islam di Indonesia.
Penegasan Mengenai Status Negara
Pada perhelatan muktamar NU ke-11 di Banjarmasin tahun 1936 terdapat rumusan yang menghasilkan putusan monumental mengenai status kawasan Hindia Belanda. Meskipun di bawah cengkeraman penjajah, para kiai NU mampu merumuskan keputusan hukum bahwa Nusantara adalah Darussalam. Pengertian Darussalam dalam pandangan para kiai saat itu berpijak pada argumentasi bahwa umat Islam pernah berkuasa dan bebas menjalankan syariat, wabil khusus tatkala era kesultanan.
Menurut para kiai yang kala itu mengikuti sidang muktamar, Nusantara diakui sebagai "negara Islam" karena wilayah ini pernah dikuasai sepenuhnya oleh umat Islam di masa lampau. Walaupun kemudian direbut oleh kaum penjajah kafir, namun nama itu tetap melekat selamanya.
Pandangan para kiai di atas berdasarkan pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menegaskan bahwa semua tempat di mana umat muslim mampu menempatinya dan syariat Islam pernah berlaku, maka ia menjadi daerah Islam pada masa itu dan sesudahnya. Meskipun kemudian kekuasaan umat muslim terputus akibat penguasaan orang-orang kafir yang melarang mereka memasukinya kembali.
Sedangkan penamaan wilayah yang kemudiaan diduduki oleh kaum penjajah sebagai daerah kafir harbi hanyalah bentuk formalnya saja, dan bukan hukumnya. Dengan demikian, kawasan seperti tanah Betawi dan sebagian besar tanah Jawa diakui secara sah sebagai daerah Islam berkat sejarah penguasaan umat Islam sebelum datangnya bangsa penjajah. Putusan inilah yang kemudian menjadi legitimasi teologis paling kuat bagi para santri dan ulama untuk terus berjuang merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Penerimaan Pancasila Sebagai Azas Tunggal dan Khittah 1926
Dalam perhelatan Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, NU kembali membuka pintu sejarah perjalanan umat Islam dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam muktamar itu, NU merumuskan keputusan di mana menetapkan Pancasila sebagai asas organisasi serta deklarasi Kembali ke Khittah 1926. Dalam merumuskan penerimaan Pancasila, KH. Ahmad Shiddiq tampil memberikan landasan teologis yang jernih. Beliau menegaskan bahwa Islam dan Pancasila tidak boleh dibenturkan karena keduanya tidak saling bertentangan.
Bagi KH. Ahmad Shiddiq, Pancasila bukanlah agama dan tidak bermaksud menggantikan kedudukan agama. Pancasila dalam pandangan beliau berfungsi sebagai falsafah hidup berbangsa. Titik temu utamanya terletak pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang sangat selaras dengan prinsip tauhid dalam Islam. KH. Ahmad Shiddiq menganalogikan penerimaan Pancasila ini bagaikan Piagam Madinah, yakni sebuah konsensus kebangsaan untuk hidup berdampingan secara damai dalam kemajemukan.
Bersamaan dengan itu pula, NU juga memutuskan untuk Kembali ke Khittah 1926. Alasan utama langkah ini diambil karena evaluasi para kiai yang melihat keterlibatan NU secara langsung dalam politik praktis kepartaian telah menguras energi jam'iyah dan memicu friksi internal.
Politik praktis dinilai menjauhkan NU dari masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, dengan kembali ke Khittah, NU secara resmi melepaskan ikatan politik struktural agar dapat kembali berfokus pada mandat aslinya, yaitu pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan sosial-ekonomi umat seperti niat murni para muassisnya pada tahun 1926.
Mengukuhkan Peran Ahlul Halli wal Aqdi dan Islam Nusantara
Pada muktamar ke-33 di Tebuireng, Jombang, Nu kembali membuka ruang sejarah mengenai tata kelola kepemimpinan dan orientasi dakwah jam'iyah. Setidaknya ada dua keputusan penting yang lahir dari forum tertinggi tersebut, yaitu pengukuhan kembali peran Ahlul Halli wal Aqdi sebagai mekanisme tunggal pemilihan Rais Aam. Hal itu dilakukan demi untuk meredam potensi polarisasi akibat sistem voting langsung dan demi untuk mencegah marwah para kyai sepuh agar tidak terjebak dalam politik transaksional.
Selain itu, pada perhelatan muktamar ke-33 di Tebuireng, Jombang, diteguhkan pula gagasan Islam Nusantara sebagai jalan berislam umat muslim di Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai ahlusunnah wal jamaah al-Nahdliyah. Konsep Islam Nusantara sebenarnya merupakan model pemikiran dan dakwah Islam yang ramah, moderat, serta secara harmoni bersinergi dengan nilai-nilai budaya lokal nusantara. Gagasan ini diluncurkan sebagai respons strategis dan teologis atas maraknya infiltrasi ideologi ekstrem dan radikalisme global.
Penulis: Mohammad Khoiron