Logo Muktamar NU ke-35
← Semua berita
liputan · 28 Agustus 2026

Penjelasan Pimpinan Sidang Pleno Soal Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Agenda yang berpusat pada pembahasan tata tertib ini menghangat ketika forum mulai menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam.

Rep. Saiful

Red. Cak / Fajar

Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Kamis (28/8/2026).
Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Kamis (28/8/2026).

JOMBANG - Baru saja dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diwarnai interupsi dari para peserta.

Agenda yang berpusat pada pembahasan tata tertib ini menghangat ketika forum mulai menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam. Sidang ini berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Kamis (28/8/2026).

​Interupsi diawali oleh perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.

Selain itu, peserta lain bernama Muzammil turut mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 ini.

​"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.

​Menanggapi hal itu, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan). Menurutnya, hal ini didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.

​"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh. Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar Jombang dengan Muktamar Lampung sebelumnya. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Oleh karena itu, Prof. Nuh menegaskan bahwa mekanisme baru tersebut mutlak harus dibahas dan diselesaikan pada Muktamar kali ini. Meski sempat diwarnai interupsi para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar dan pleno berlanjut ke agenda selanjutnya.

Penulis: Mohammad Khoiron