Sidang Pleno I dan II Muktamar NU Rampung, Prof Nuh Ungkap Rasa Syukur
Dua agenda krusial, yakni Sidang Pleno I tentang pembahasan Tata Tertib Muktamar serta Sidang Pleno II tentang LPJ PBNU masa khidmah 2021-2026, berjalan lancar.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
JOMBANG – Rangkaian awal persidangan pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berhasil diselesaikan dengan lancar dan kondusif.
Dua agenda krusial, yakni Sidang Pleno I tentang pembahasan Tata Tertib Muktamar serta Sidang Pleno II tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026, telah resmi rampung diputuskan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas suasana sejuk yang menyertai seluruh jalannya persidangan pleno tersebut.
"Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan dengan sangat baik," ujar M. Nuh usai memimpin Sidang Pleno II di Kompleks PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) petang.
Sepakat Tata Tertib hingga LPJ PBNU
M. Nuh menjelaskan, dinamika awal persidangan yang semula diprediksi bakal diwarnai perdebatan hangat dari para peserta ternyata dapat diselesaikan melalui musyawarah dan titik temu.
Usai tata tertib disepakati pada Sidang Pleno I, alur persidangan berlanjut ke Sidang Pleno II dengan agenda tanggapan atas LPJ PBNU periode 2021-2026.
"Sudah diselesaikan dengan baik itu artinya yang tadinya [dikhawatirkan] dari dua ini loh. Dari dua pleno, yang tadinya kita pikirkan ini ramai perdebatan, tapi alhamdulillah yang pleno satu bisa kita selesaikan dengan baik, selesai sudah," katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan atas LPJ dilakukan melalui mekanisme pemanggilan sampel perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Dari seluruh perwakilan sampel yang maju menyampaikan pandangannya, seluruhnya menyatakan menerima LPJ PBNU tanpa penolakan.
"Yang kedua, laporan pertanggungjawaban. Itu bisa ditolak, bisa diterima juga, kan? Tapi alhamdulillah tadi dari 11 sampel yang kita lakukan, semuanya menerima dengan baik," tutur mantan Rektor ITS tersebut.
Dengan hasil positif dari keterwakilan wilayah tersebut, panitia pengarah menyimpulkan bahwa laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU dapat diterima secara bulat oleh seluruh utusan muktamar.
"Oleh karena itu kita simpulkan, berarti PW-PW yang lain pun juga menerima dengan baik. Selesai sudah," pungkas Nuh.
Rampungnya Sidang Pleno I dan II, agenda Muktamar kemudian memasuki agenda persidangan komisi. Berdasarkan agenda Muktamar dan hasil Sidang Pleno I, sidang komisi terbagi menjadi 6 bagian, yakni Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah (Komisi A), serta Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah (Komisi B).
Berikutnya, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah (Komisi C), Komisi Organisasi (Komisi D), Komisi Program (Komisi E), serta Komisi Rekomendasi (Komisi F).
Penulis: Moh. Syafi’I