Logo Muktamar NU ke-35
← Semua berita
liputan · 18 Agustus 2026

Pra Muktamar NU ke-35, Para Kiai dan Nahdliyin Gelar Bahtsul Masail dan Halaqoh

Menjelang Muktamar ke-35 NU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyelenggarakan serangkaian forum pra muktamar untuk mematangkan substansi keilmuan dan tata kelola organisasi.

Rep. Saiful

Red. Cak / Fajar

Prof M Nuh saat menghadiri bahtsul masail Pra Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Cendikia Amanah, Depok, Jawa Barat
Prof M Nuh saat menghadiri bahtsul masail Pra Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Cendikia Amanah, Depok, Jawa Barat

DEPOK – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendatang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan serangkaian forum pra muktamar untuk mematangkan substansi keilmuan dan tata kelola organisasi.

Rangkaian forum tersebut diawali dengan Bahtsul Masail Pra Muktamar di Pondok Pesantren Cendikia Amanah, Depok, Jawa Barat pada 8–9 Agustus 2026 lalu. Forum ijtihad kolektif ini dibuka oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan dihadiri oleh jajaran Syuriah serta Tanfidziyah PBNU. 

KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Bahtsul Masail sebagai wujud kebanggaan organisasi NU. "Di dalamnya terdapat proses penelitian, pentahqiqan, serta mekanisme dalam menjawab ragam persoalan keumatan, baik di ranah maudluiyah, waqiiyah, maupun qanuniyah," tuturnya. 

Tidak lupa ia mengingat pesan mendiang KH Maimoen Zubair bahwa di masa lampau, daya tarik Bahtsul Masail menjadi alasan utama banyaknya masyarakat tertarik untuk bergabung dengan NU.

Secara umum, Bahtsul Masail tersebut mengkaji berbagai isu strategis keumatan melalui tiga komisi utama, antara lain Komisi Waqiiyah yang membahas perkembangan sains kontemporer seperti implan otak nirkabel (Neuralink), komersialisasi DNA, dan skema mata uang kripto dalam sistem perekonomian nasional. Komisi Maudluiyah membahas metodologi dan prosedur I’adah an-Nadzar (peninjauan kembali atas keputusan Muktamar dan Munas Konbes), problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, reformasi pajak berkeadilan, hingga penegakan nilai-nilai keulamaan dalam NU. 

Lalu, Komisi Qanuniyah mengkritisi kebijakan publik melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional serta pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, komisi ini merumuskan prinsip Maslahah 'Ammah dan pembangunan berkelanjutan terkait rekonstruksi kebijakan pembukaan lahan di Papua, hingga revisi Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 menjadi Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 demi menjamin keadilan bagi perempuan korban perkosaan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35, Prof. Muhammad Nuh menyampaikan rangkaian agenda pra muktamar menjadi sebuah ikhtiar strategis. Tujuannya untuk membangun fondasi serta tradisi ijtihad kolektif yang melintasi berbagai generasi dan disiplin keilmuan.

"Bahtsul Masail merupakan respons kontekstual atas dinamika persoalan masyarakat yang berpijak pada otoritas keilmuan yang sahih. Para pecinta Bahtsul Masail yang hadir di sini adalah penggerak budaya akademik yang mencerdaskan kehidupan umat, menghargai keragaman, dan memperkaya pandangan," ujar Prof. Nuh.

Urgensi Bahtsul Masail Pra Muktamar ke-35 ini, menurutnya, sebagai ruang untuk melakukan pendalaman, pengayaan, dan elaborasi materi. Di samping itu, kegiatan ini dinilai sangat krusial untuk memperluas partisipasi publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat luas (public awareness).

Selanjutnya, PBNU menggelar Halaqoh Keorganisasian Pra-Muktamar Komisi Organisasi di Hotel Acacia, Jakarta pada 15 Agustus 2026 lalu. Dalam forum ini hadir Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dan Bendahara Umum Gudfan Arif. Nampak Prof. Asrorun Niam Sholeh dan KH Miftah Faqih yang memimpin prosesnya.

Untuk menjaga independensi dan kualitas materi pembahasan, Tim Materi Penyusun Komisi Organisasi dipastikan dari kalangan para pengamat NU yang berasal kalangan non-partisan, yakni KH Lukman Hakim Saifuddin, KH Ahmad Baso, serta KH Taj Yasin Maimoen.

Forum ini bertujuan mematangkan amendemen AD/ART guna menjaga kondusifitas dan independensi organisasi. Beberapa isu kunci yang dirumuskan, meliputi mekanisme pemilihan Ketua Umum dengan menyiapkan opsi tata cara pemilihan yang meminimalkan kegaduhan internal.

Halaqoh juga menguraikan wacana penguatan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) agar memiliki peran yang lebih berkesinambungan dan tidak sekadar bersifat ad hoc. Salah satu usulannya untuk menempatkan unsur AHWA ke dalam Majelis Tahkim guna menyelesaikan perselisihan internal secara independen.

Penguatan AHWA dan Majelis Tahkim turut menjadi pembahasan dengan usulan unsur AHWA dan Mustasyar masuk dalam Majelis Tahkim tanpa keterlibatan langsung pengurus harian demi menjaga independensi penyelesaian sengketa internal. 

Forum juga melakukan upaya penguatan Jam'iyyah dan aturan jabatan dengan menekankan pentingnya integritas moral kader sesuai pesan pendiri NU, meluruskan tata kelola biaya kaderisasi di tingkat daerah, serta merumuskan regulasi terkait larangan rangkap jabatan di lembaga publik.

Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih menegaskan bahwa seluruh gagasan dan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dirumuskan dengan berpijak pada nilai-nilai ilmiah dan keulamaan yang kokoh.

"Semua itu di dalam pembahasan tata kelola atau pembahasan organisasi, yang di situ ada konstitusinya, mulai dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, itu diperkaya dengan ini. Dan ini menjadi argumen-argumen logis, baik epistemologis maupun ontologisnya, itu kita temukan di sini," tegas Kiai Miftah.

Mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, halaqoh mematangkan opsi-opsi yang direkomendasikan dari forum Musyawarah Kerja Nasional/Kombes untuk nantinya diputuskan oleh para muktamirin. "Intinya dua sebenarnya. Satu, itu adalah tetap pada yang ada, yang ada hari ini AD/ART-nya itu kayak apa. Opsi yang kedua adalah ada mekanisme, ada perubahan mekanisme," terang Kiai Miftah.

Prinsip utama dari setiap usulan perubahan, menurutnya, adalah menjaga keharmonisan organisasi. "Prinsipnya adalah bagaimana pemilihan Ketua Umum itu tidak menghadirkan kegaduhan. Itu saja intinya,” lanjutnya.

Seluruh hasil pembahasan Bahtsul Masail dan rekomendasi tata kelola organisasi ini juga akan dibawa sebagai bahan ketetapan resmi dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026.