Muktamar ke-35 NU: Sidang Komisi Organisasi Matangkan Penataan Strategis
Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 NU terus mematangkan sejumlah poin strategis terkait penataan keorganisasian internal.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
JOMBANG – Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan komisi pada Jumat (28/8/2026) malam.
Berdasarkan agenda Muktamar dan hasil Sidang Pleno I, sidang komisi terbagi menjadi enam bagian, yakni Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah (Komisi A), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah (Komisi B), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah (Komisi C), Komisi Organisasi (Komisi D), Komisi Program (Komisi E), serta Komisi Rekomendasi (Komisi F).
Dari enam komisi yang melangsungkan persidangan, tiga di antaranya digelar secara tertutup, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi
.
Sifat persidangan yang tertutup ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh, terutama pada pelaksanaan sidang Komisi Organisasi.
Ia mengungkapkan bahwa proses pembahasan serta penetapan keputusan di tingkat komisi memang sengaja dilangsungkan tertutup dari pihak luar maupun awak media.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan, kedalaman materi, serta iklim musyawarah yang kondusif di antara para utusan wilayah dan cabang.
Meski demikian, pihak SC menegaskan komitmen transparansi dengan memastikan seluruh hasil keputusan persidangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh forum selesai dilaksanakan.
"Sidangnya tertutup, enggak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat 'masak' (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya)," kata Prof. Nuh saat ditemui usai memimpin Sidang Pleno II, Jumat petang.
Prof. Nuh menambahkan, mekanisme persidangan internal tersebut diposisikan untuk memberi ruang diskusi yang sehat.
Setelah seluruh rumusan di tingkat komisi disepakati, pihak SC berjanji akan mempublikasikan secara menyeluruh poin-poin keputusan strategis yang dihasilkan demi kemaslahatan jam'iyyah dan umat.
"Nanti pada hasilnya saya sampaikan," tandas Prof. Nuh.
Pembahasan Komisi Organisasi
Secara khusus, Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 NU terus mematangkan sejumlah poin strategis terkait penataan keorganisasian internal.
Pembahasan tersebut melingkupi usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga penetapan metode pemilihan kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.
Prof. Nuh menyampaikan bahwa seluruh materi perubahan organisasi telah diinventarisasi secara sistematis oleh panitia pengarah untuk dibahas bersama para muktamirin.
"[Materi pembahasan] khusus Komisi Organisasi nanti yang harus disepakati adalah metode pemilihan, ada perubahan AD/ART, ada perubahan macam-macam. Kita sudah punya list-nya dan seterusnya," ungkapnya.
Penulis: Moh. Syafi'I