Muktamar Ke-35 NU Sepakati Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU
Pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang tidak lagi menggunakan sistem satu orang satu suara (one man one vote) secara langsung
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
JOMBANG - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memutuskan pola baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) setelah upaya musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil.
Hasil voting yang disahkan pada pukul 00.38 WIB, Ahad (30/8/2026), menunjukkan dari 552 suara yang masuk, opsi B atau "Berubah" meraih 401 suara, jauh mengungguli opsi A atau "Tetap" yang hanya memperoleh 150 suara. Terdapat satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan selisih signifikan tersebut, forum muktamirin resmi menetapkan opsi berubah sebagai mekanisme yang akan digunakan dalam menentukan Ketua Umum PBNU mendatang.
Sidang pleno yang berlangsung hingga dini hari itu dipimpin oleh Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH. M. Nuh. Proses pengambilan keputusan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan alot yang bermula di tingkat Sidang Komisi Organisasi pada Sabtu (29/8/2026) siang, yang sempat menemui jalan buntu karena peserta muktamar terbelah antara dua opsi mekanisme pemilihan.
Dengan disahkannya opsi berubah, pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang tidak lagi menggunakan sistem satu orang satu suara (one man one vote) secara langsung seperti pada muktamar-muktamar sebelumnya.
Sebagai gantinya, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Dari kumpulan nama-nama yang diusulkan tersebut, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais 'Aam terpilih bersama para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme ini memberi peran yang jauh lebih besar kepada AHWA — lembaga yang dibentuk khusus oleh muktamar dan berfungsi sebagai otoritas pengambil keputusan tertinggi dalam menentukan sosok pemimpin PBNU — dibandingkan proses pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin. Pendukung opsi ini sebelumnya berargumen bahwa penjaringan lewat PCNU/PWNU/PCINU yang kemudian diserahkan kepada AHWA dinilai lebih mencerminkan prinsip syura dan menjaga kualitas serta kelayakan calon pemimpin, alih-alih murni berbasis jumlah dukungan suara.
Mereka memaksa sidang beberapa kali diskors sebelum akhirnya voting resmi digelar dan tuntas pada dini hari menjelang penutupan rangkaian Muktamar. Sesuai jadwal resmi panitia, Muktamar ke-35 NU akan memasuki agenda penutupan pada Ahad (30/8/2026) pagi, di mana Ketua Umum PBNU terpilih masa khidmah 2026-2031 dijadwalkan menyampaikan sambutan perdana, disusul sambutan Rais 'Aam PBNU terpilih sebagai penutup rangkaian Muktamar.
Dengan disahkannya opsi berubah ini, tahapan berikutnya yang akan menjadi sorotan publik NU adalah proses penjaringan lima nama calon oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU, sebelum akhirnya nama Ketua Umum PBNU definitif diumumkan melalui keputusan AHWA bersama Rais 'Aam terpilih.
Penulis: Panji Nur Muhammad Sholih