Menimbang Plus Minus Pemilihan Ketum PBNU dengan Vote Langsung, AHWA dan Rais Aam
Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan salah satu dinamika paling krusial dalam perhelatan Muktamar.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
MEKANISME pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan salah satu dinamika paling krusial dalam perhelatan Muktamar.
Sebagai pimpinan tertinggi jajaran Tanfidziyah, Ketua Umum bertanggung jawab menjalankan roda organisasi, mengeksekusi program kerja, serta merespons berbagai isu kemasyarakatan dan kebangsaan.
Perdebatan mengenai skema pemilihan yang paling ideal.
Apakah melalui pemilihan langsung oleh peserta Muktamar, melalui sistem perwakilan ulama (Ahlul Halli wal Aqdi / AHWA), atau lewat penunjukan langsung oleh Rais Aam, selalu mengemuka karena masing-masing opsi membawa filosofi, sejarah, dan dampak struktur organisasi yang berbeda.
Pemilihan Langsung oleh Muktamirin (One Delegatory Vote)
Model pemilihan langsung memberikan hak satu suara kepada setiap utusan resmi yang memiliki hak pilih, mencakup Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di sidang pleno Muktamar.
Kelebihannya, skema ini merupakan wujud paling nyata dari prinsip demokrasi inklusif dan kedaulatan akar rumput (bottom-up). Setiap wilayah maupun cabang daerah merasa memiliki andil langsung dalam menentukan arah kepemimpinan pusat, sehingga Ketua Umum yang terpilih mengantongi legitimasi politik dan tingkat keterikatan jajaran daerah yang sangat kuat.
Jejak sejarah mekanisme ini terekam jelas pada perhelatan Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010. Pelaksanaan pemilihan secara langsung/terbuka di Makassar sempat dinilai memunculkan ekses kompetisi yang ketat antar-pendukung, yang kemudian memicu diskursus pengembalian sistem musyawarah mufakat via AHWA pada muktamar-muktamar berikutnya.
Selain itu, banyaknya pemegang hak suara secara praktis membuka celah bagi masuknya praktik transaksional atau politik uang, serta meningkatkan kerentanan organisasi terhadap intervensi kekuatan politik dari luar jam'iyah.
Pemilihan Melalui Sistem AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi)
Sistem AHWA mengalihkan penentuan pimpinan kepada sebuah badan perwakilan ad-hoc yang terdiri dari sembilan ulama sepuh yang dipilih oleh muktamirin berdasarkan kriteria integritas moral, keilmuan, dan kearifan. Sembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah secara tertutup untuk memutuskan figur pimpinan.
Dalam tradisi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, sistem AHWA diamanatkan secara resmi untuk memilih Rais Aam (pimpinan Syuriah). Namun, wacana untuk memperluas kewenangan AHWA hingga menentukan Ketua Umum Tanfidziyah terus bergulir sebagai alternatif tata kelola.
Secara historis, kebangkitan kembali sistem AHWA memiliki momen monumental pada Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015. Digunakannya AHWA saat itu untuk menentukan Rais Aam lahir dari kesadaran sejarah untuk menghadirkan cooling system (pereda ketegangan) guna melindungi marwah keulamaan dari riuk-pikuk persaingan ala partai politik.
Musyawarah tertutup oleh kiai-kiai sepuh terbukti mampu meredam gesekan antar-kubu dan menekan potensi politik uang. Di sisi lain, wacana perluasan penerapannya pada jajaran Tanfidziyah tetap memicu kritik terkait pengurangan kedaulatan suara cabang. Apabila proses penetapan sembilan anggota AHWA atau jalannya musyawarah tidak dikelola dengan tingkat transparansi yang tinggi, skema ini berisiko memunculkan persepsi pemusatan otoritas keulamaan yang dapat membatasi ruang partisipasi kader secara luas.
Penunjukan atau Persetujuan Langsung oleh Rais Aam
Skema ketiga menempatkan Rais Aam, sebagai pemimpin tertinggi jajaran Syuriah yang memegang otoritas navigasi spiritual dan keagamaan, untuk menunjuk secara langsung atau memberikan persetujuan mutlak terhadap calon Ketua Umum Tanfidziyah. Asumsi dasar dari skema ini adalah posisi Tanfidziyah sebagai pelaksana kebijakan yang harus tunduk dan sejalan dengan arahan Syuriah.
Akar sejarah dari model ini merujuk pada tradisi musyawarah mufakat dan kepemimpinan kharismatik kiai sepuh, sebagaimana yang tecermin pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Saat NU menetapkan keputusan bersejarah Kembali ke Khittah 1926, peran kiai sepuh seperti KH. As'ad Syamsul Arifin sangat dominan dalam mengarahkan dan menentukan susunan pimpinan demi menjaga keutuhan organisasi.
Ditinjau dari efisiensi dan stabilitas, model penunjukan langsung menjamin keselarasan harmonisasi antara Syuriah dan pelaksana Tanfidziyah, sehingga risiko konflik internal dapat diminimalkan. Kendati demikian, titik lemah skema ini adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan yang sangat dominan pada figur Rais Aam, yang berpotensi mengurangi ruang dinamika berorganisasi bagi para kader serta menekan independensi Tanfidziyah dalam menjalankan program kerja harian.
Pada akhirnya, ketiga mekanisme ini mencerminkan pencarian titik temu antara nilai-nilai demokrasi modern dan tradisi keulamaan khas pesantren. Pilihan skema mana yang digunakan dalam Muktamar akan senantiasa bergantung pada kesepakatan kolektif yang tertuang dalam AD/ART serta tata tertib perhelatan yang disahkan oleh para muktamirin.
Penulis: Anisa Nur Afnisari