Mengenal Ahlul Halli Wal Aqdi di Muktamar NU, Apa dan Bagaimana?
Sembilan kiai sepuh yang memperoleh dukungan terbanyak sebagai AHWA akan masuk ke ruang musyawarah untuk berembuk menunjuk sosok Rais Aam PBNU.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
MENJELANG perhelatan akbar muktamar NU, istilah Ahlul Halli wal Aqdi atau yang akrab di kalangan Nahdliyyin dengan akronim AHWA kembali mengemuka.
Hal ini tak lepas dari semakin dekatnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Sebagai forum musyawarah tertinggi, muktamar tidak hanya membahas persoalan keumatan, tetapi juga menjadi arena suci untuk memilih pucuk pimpinan organisasi. Dalam dinamika inilah, AHWA turut andil dalam memainkan peran dan fungsinya. Oleh karena itu, sebelum melangkah jauh, penting bagi kita, terutama warga NU untuk memahami makna Ahlul Halli wal Aqdi, baik secara bahasa, istilah, hingga penerapannya dalam konstitusi ke-NU-an.
Untuk memahami apa dan bagaimana Ahlul Halli wal Aqdi, kiranya kita perlu menelusuri akar linguistik dan terminologi dalam khazanah fiqih. Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi bermakna orang yang berwenang melepaskan dan mengikat. Artikulasi kata melepaskan dan mengikat ini sebenarnya mengarah pada otoritas yang dimiliki oleh sekelompok orang untuk merumuskan, memutuskan, serta membatalkan suatu perkara demi kemaslahatan umat.
Karena itu, secara istilah, dalam tradisi fiqih, batasan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi ini dirumuskan dengan sangat gamblang, sebagaimana dirumuskan dalam fefinisi berikut:
يُطْلَقُ لَفْظُ " أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ " عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ
Istilah ahlul halli wal 'aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh-tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan itu dapat terwujud.
Dari definisi di atas, maka tidak sembarang orang bisa berkedudukan di dalamnya. Artinya, orang yang bisa mendudukinya haruslah sosok yang memiliki kekuatan moral, pemahaman ilmu agama yang mendalam, ketajaman bashirah, dan tentu saja punya integritas tinggi, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan senantiasa ditaati dan membawa kedamaian bagi umat, wabilkhusus warga NU.
Dalam fiqih siyasah, gagasan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi ini juga dijelaskan secara rinci oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Ia mengistilahkan ahlul halli wal aqdi dengan sebutan ahlul ikhtiyar atau dewan pemilih, sebagaiman termaktub dalam ibarat berikut ini:
أَهْل الاِخْتِيَارِ هُمُ الَّذِينَ وُكِّل إِلَيْهِمُ اخْتِيَارُ الإِمَامِ. وَهُمْ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ جَمِيعَ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ بَعْضًا مِنْهُمْ
Ahlul ikhtiyar (dewan pemilih) adalah mereka yang diserahi mandat untuk memilih imam (pemimpin). Mereka merupakan sekelompok orang dari ahlul halli wal 'aqdi, yang mana mereka bisa mencakup seluruh anggota ahlul halli wal 'aqdi, atau hanya sebagian dari mereka. (al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 08).
Dari pernyataan al-Mawardi di atas, setidaknya dapat dipahami bahwa urusan dalam menentukan suatu kepemimpinan, apalagi pemimpin tertinggi (suprame leader) sejatinya tidak ditentukan hanya pada proses pemilihan umum yang bersifat bebas tanpa filter. Lebih jauh, dalam pandangan al-Mawardi, penentuan kepemimpinan tertinggi, harus melalui mekanisme perwakilan orang-orang terpilih yang dinilai paling mampu menimbang kelayakan sang calon pemimpin berdasarkan keilmuan dan ketegasan sikapnya.
Dalam konteks struktur keorganisasian NU, konsep Ahlul Halli wal Aqdi diadaptasi dari istilah fiqih sebagaimana diurai di atas. Hal itu dilakukan demi menjaga kemurnian niat berkhidmah. Di lingkungan NU, Ahlul Halli wal Aqdi sendiri beranggotakan sembilan ulama kharismatik, kiai sepuh, serta tokoh-tokoh yang berada di jajaran Mustasyar dan Syuriyah.
Secara historis, penerapan musyawarah mufakat ala Ahlul Halli wal Aqdi bukanlah hal yang sepenuhnya baru bagi NU. Nilai-nilai itu sebenarnya sempat mewarnai jargon kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Namun, pelembagaan AHWA secara formal dan tertulis sebagai satu-satunya mekanisme pemilihan Rais Aam baru direalisasikan pada Muktamar ke-33 yang juga digelar di Jombang pada tahun 2015 silam.
Ahlul Halli wal Aqdi sendiri bekerja dengan mekanisme setiap Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) mengusulkan nama-nama kiai. Sembilan kiai sepuh yang memperoleh dukungan terbanyak kemudian akan masuk ke ruang musyawarah untuk berembuk menunjuk sosok Rais Aam. Mekanisme seperti ini bagi NU dipercaya mampu menghindarkan para ulama sepuh dari jebakan politik praktis, ancaman politik transaksi, serta kampanye hitam yang rentan terjadi apabila menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung.
Kini, dengan kembalinya Muktamar NU ke Jombang di tahun 2026 ini, penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi diharapkan menjadi simbol bagaimana organisasi modern dapat berjalan berkelindan dengan akhlak para ulama muassis NU. Karena, bagi NU sejatinya pemilihan pemimpin bukanlah aji mumpung untuk berebut kekuasaan.
Lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi, kiranya marwah dan martabat ulama akan senantiasa terjaga di tempat yang mulia sebagaimana defenisi ulama dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
Penulis: Mohammad Khoiron