Logo Muktamar NU ke-35
← Semua berita
liputan · 28 Agustus 2026

Kiai Miftah Faqih: Muktamar NU Bukan Hanya Rasionalitas, tapi Juga Rasa

Kiai Miftah Faqih menjelaskan bahwa silang pendapat dalam persidangan adalah hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU.

Rep. Saiful

Red. Cak / Fajar

Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

JOMBANG - Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, KH Miftah Faqih menegaskan bahwa pelaksanaan muktamar harus tetap berlandaskan pada semangat kekiaian dan kebersamaan di tengah hangatnya dinamika persidangan.

"Dan yang harus diingat, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kekiaian di mana kiai itu sangat mengedepankan rasa, bukan hanya rasionalitas tapi rasa," ujar Kiai Miftah dalam wawancara usai Sidang Pleno I selesai di Gedung Serbaguna, PP Bahrul Ulum, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa silang pendapat dalam persidangan adalah hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Pendekatan musyawarah selalu diarahkan untuk mencari titik temu agar setiap dinamika dapat diselesaikan secara adem dan produktif.

Sebelumnya dalam momen pembacaan agenda penetapan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU sempat muncul tanggapan kritis dari sebagaian peserta. Salah seorang utusan dengan sigap mengajukan interupsi untuk mempertanyakan kelengkapan aturan teknis dalam pasal 12.

"Terkait dengan anggota AHWA ini, di situ tidak memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA. Ini usul dari kami, kenapa? Karena supaya lebih representatif," ujar salah satu utusan sidang dalam interupsinya.

Utusan tersebut menilai tata tertib yang dibacakan belum memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA secara rinci. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terbuka sangat diperlukan agar keterwakilan para ulama dari daerah benar-benar terakomodasi dan menghasilkan keputusan yang representatif bagi seluruh jajaran pengurus.

Menanggapi gelombang interupsi tersebut, pimpinan sidang berupaya mengendalikan jalannya forum dengan menegaskan batas kewenangan Sidang Pleno.

Pimpinan sidang meyakinkan para peserta bahwa Sidang Pleno berfokus pada ranah pengesahan akhir, sedangkan pembahasan teknis dan penyempurnaan usulan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sidang komisi.

Selain itu, Kiai Miftah mengingatkan seluruh muktamirin untuk menjaga pelaksanaan muktamar agar tetap berjalan damai, sebab setiap jalannya perhelatan ini akan diabadikan dalam catatan sejarah.

"Karena ini juga akan dicatat oleh sejarah. Ketika sampai terjadi perbedaan yang kecenderungan kepada perpecahan, maka di situ sejarah akan mencatat Muktamar ini ternyata gagal mengambil satu keputusan strategis. Ternyata itu tidak terjadi," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Miftah juga menyampaikan perkembangan persidangan. Pleno I telah berhasil menyepakati dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Persidangan Muktamar.

Sementara aturan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam, penentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta pemilihan Ketua Umum PBNU disepakati untuk dibahas khusus pada Pleno IV dan Komisi Organisasi, agar pembahasan berlangsung fokus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat dua opsi skema yang berkembang di dalam draf Tatib. Opsi pertama tetap menggunakan aturan main yang sudah berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 di Lampung.

Sementara opsi kedua, mengusulkan perubahan mekanisme berupa kombinasi musyawarah mufakat dan pemungutan suara. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara terbanyak untuk menyaring calon (seperti 3 besar atau 5 besar).

Nama-nama tersebut lalu diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) untuk mendapat persetujuan bersama Rais 'Aam terpilih.

Kiai Miftah Faqih menegaskan hal itu masih sebatas opsi rekomendasi dari Konbes di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, beberapa waktu lalu dan belum menjadi keputusan final karena belum dibahas di forum pleno.

Sementara itu, untuk penentuan Rais 'Aam PBNU, mekanisme penetapannya dilakukan penuh melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA.

Penulis: Anisa Nur Afnisari/Moh. Syafi’I