Logo Muktamar NU ke-35
← Semua berita
liputan · 19 Agustus 2026

Dinamika Pemilihan Ketum PBNU dari Musyawarah, Voting hingga Wacana Hibrid

Dalam perjalanan sejarah jam’iyah, pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengalami banyak dinamika.

Rep. Saiful

Red. Cak / Fajar

Sejak awal berdiri hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, penentuan Ketua Umum PBNU sangat jauh dari hiruk-pikuk kampanye politik
Sejak awal berdiri hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, penentuan Ketua Umum PBNU sangat jauh dari hiruk-pikuk kampanye politik

MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, tinggal menghitung hari. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah mengenai tata cara penentuan pucuk pimpinan, tidak hanya pada posisi Rais Aam, tapi juga Ketua Umum PBNU.

Jika sebelumnya kita telah membahas bagaimana marwah ulama dijaga melalui Ahlul Halli wal Aqdi dalam pemilihan Rais Aam, kini patut kiranya kita menelusuri bagaimana model pemilihan Ketua Umum PBNU dari masa ke masa.

Dalam perjalanan sejarah jam’iyah, pemilihan Ketua Umum PBNU telah mengalami berbagai dinamika. Perubahan mekanisme ini pada hakikatnya mencerminkan adaptasi NU terhadap perkembangan zaman, sekaligus ikhtiar mencari bentuk demokratisasi ideal yang sesuai dengan akhlak pesantren.

Sejak awal berdirinya NU pada 1926 hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, penentuan sosok yang menduduki kursi Ketua Umum PBNU sangat jauh dari hiruk-pikuk kampanye politik. Pada masa itu, proses pemilihan sangat dipengaruhi oleh musyawarah para kiai sepuh nan kharismatik. Keputusan sering kali diambil secara langsung di forum muktamar melalui restu dan kesepakatan para kiai, tanpa gesekan kompetisi perolehan suara yang ketat.

Ilustrasi mengenai pemilihan ketua umum PBNU di masa-masa awal, tampaknya masih cukup identik dengan napas atau spirit Ahlul Halli wal Aqdi. Meskipun memang harus diakui, secara konsep Ahlul Halli wal Aqdi sendiri saat itu belum dilembagakan. Namun spiritnya sebagai ahlus syaukah atau orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan moral sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi telah berjalan secara kultural. Tokoh yang ditunjuk sebagai ketua umum adalah mereka yang benar-benar dinilai mampu melaksanakan amanah oleh para kyai khas dan kharismatik.

Seiring berjalannya waktu, di mana jam’iyah dituntut untuk terbuka terhadap modernisasi, dan semangat desentralisasi, muktamar mulai menerapkan sistem pemilihan langsung untuk posisi Ketua Umum PBNU. Lewat model yang umum digunakan pada beberapa dekade terakhir ini, penentuan ketua umum ditentukan oleh perolehan suara sah dari para utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Dalam konteks ini, proses pemilihan ketua umum biasanya melalui dua tahap, yaitu pencalonan dan pemilihan. Bakal calon ketua umum yang berhasil meraup dukungan minimal suara, sesuai tata tertib muktamar akan melaju ke putaran kedua untuk memperebutkan suara terbanyak. Sistem ini dinilai demokratis karena mengakomodasi aspirasi dari para pengurus, baik di tingkat cabang maupun wilayah.

Namun di sisi lain, mekanisme voting bebas semacam ini kerap kali melahirkan efek samping yang cukup riskan.

Dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Muktamar Untuk Semua” yang digagas oleh Forum Nahdliyyin Bersatu pada tanggal 7 Agustus 2026, ada gagasan yang cukup menarik oleh Idy Muzayyad, salah seorang narasumber. Menurutnya, untuk mencegah maraknya praktik politik uang dan meminimalisir perpecahan atau kubu-kubuan pasca-Muktamar serta dampak voting head-to-head, maka pemilihan Ketua Umum PBNU dikembalikan kepada otoritas ulama melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi. Adapun cabang dan wilayah cukup melakukan penjaringan nama. Namun, keputusan akhir pengangkatan Ketum tetap berada di tangan Ahlul Halli wal Aqdi dengan melibatkan istikharah.

Sistem pemilihan langsung yang bertumpu murni pada one man one vote atau satu cabang, satu suara nyatanya rentan menghadirkan kegaduhan. Hal itu bisa berimbas pada polarisasi antar-pendukung, hingga mengundang masuknya praktik politik transaksional. Tentu saja, fenomena ini tidak perlu diperpanjang karena sudah barang tentu mencederai nilai-nilai luhur dan marwah para kiai yang sejak awal menjadi pondasi berdirinya NU.

Mempertimbangkan kenyataan itu, wabil khusus menjelang perhelatan muktamar NU ke-35, muncul diskursus dan opsi baru di dalam internal Komisi Organisasi PBNU untuk mengevaluasi sistem pemilihan langsung. Tujuannya satu, yaitu mereduksi kegaduhan dan menutup celah politik transaksional. Salah satu opsi terkuat yang belakangan sering disuarakan adalah wacana mengkombinasikan hak suara utusan daerah dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi. Ide yang bersifat hibrid ini menawarkan jalan tengah dengan elegan.

Konsepnya cukup sederhana, yaitu pemilik suara di tingkat PCNU dan PWNU tetap memiliki hak untuk menjaring atau mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum. Namun, nama-nama yang lolos penjaringan itu tidak lagi divoting secara bebas di arena terbuka, melainkan diserahkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi untuk disaring, direstui, dan diputuskan.

Sebagaimana nama dan visi serta misi Ahlul Halli wal Aqdi yaitu orang-orang yang berwenang "melepaskan dan mengikat", maka dengan melibatkan AHWA dalam penentuan Ketua Umum, diharapkan tokoh yang terpilih tidak hanya populer atau memiliki modal logistik yang kuat. Lebih dari itu, Ketua Umum sejatinya adalah figur yang secara integritas, keilmuan, dan kapasitas benar-benar diakui oleh para kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi.

Pada akhirnya, Muktamar yang sebentar lagi dihelat di Jombang, paling tidak menjadi saksi sejarah NU di abad keduanya. Mengenai pertanyaan, apakah mekanisme pemilihan ketua umum PBNU akan tetap mempertahankan model pemilihan langsung, atau akan menerapkan sistem hibrid yang mengintegrasikan suara PCNU dan PWNU dengan kebijaksanaan kolegial Ahlul Halli wal Aqdi, biarlah muktamirin yang akan menjawab.

Penulis: Mohammad Khoiron