Daftar 9 Kiai yang Ditetapkan Sebagai AHWA di Muktamar ke-35 NU
Musyawarah internal 9 AHWA akan merumuskan rekomendasi calon Rais Aam, yang hasilnya akan sangat menentukan arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama lima tahun ke depan.
Rep. Saiful
Red. Cak / Fajar
JOMBANG - Proses penjaringan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah rampung dengan ditetapkannya sembilan nama kiai sebagai Anggota AHWA berdasarkan rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara.
Proses ini diawali dengan pengumpulan surat usulan nama calon Ahwa dari enam kotak suara yang tersebar di area muktamar, dengan total 539 surat usulan. Rinciannya: Kotak 1 sebanyak 95 surat, Kotak 2 sebanyak 96 surat, Kotak 3 sebanyak 92 surat, Kotak 4 sebanyak 104 surat, Kotak 5 sebanyak 80 surat, dan Kotak 6 sebanyak 72 surat.
Setiap kotak diawasi oleh empat relawan yang berasal dari berbagai pengurus cabang (PC) dalam negeri maupun pengurus cabang istimewa (PCI) luar negeri, termasuk perwakilan dari Taiwan, Belanda, dan Inggris, mencerminkan representasi kewilayahan NU yang luas dalam mengawal proses ini.
Panitia menetapkan syarat administratif ketat: setiap surat usulan wajib ditandatangani oleh Rais dan Katib pengurus cabang atau lembaga pengusul. Surat tanpa tanda tangan kedua pejabat tersebut dinyatakan tidak diterima, dan setiap kotak wajib disertai berita acara sebagai dokumen pendamping untuk menjamin akuntabilitas proses.
Rekapitulasi Nasional: Enam Bilik, Sembilan Nama Terpilih
Hasil akhir kemudian digabungkan dari enam bilik/panel penghitungan suara yang bekerja hampir bersamaan pada rentang waktu 18:17 WIB hingga 18:49 WIB. Berdasarkan rekapitulasi nasional tersebut, sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai Anggota AHWA, dengan rincian sebagai berikut:
1. KH. Nurul Huda Djazuli (Ploso) — 485 suara (10,3%)
2. Tgk. KH. Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) — 477 suara (10,1%)
3. Ag. Dr. KH. Baharuddin HS, MA — 392 suara (8,3%)
4. KH. Miftachul Akhyar — 350 suara (7,4%)
5. KH. Afifuddin Muhajir — 339 suara (7,2%)
6. KH. Anwar Iskandar — 326 suara (6,9%)
7. KH. Anwar Manshur (Lirboyo) — 303 suara (6,4%)
8. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj — 273 suara (5,8%)
9. Dr. KH. Abun Bunyamin, MA — 268 suara (5,7%)
Kesembilan nama tersebut secara resmi berstatus " AHWA Terpilih" menurut rekapitulasi nasional. Berbeda dari tabulasi awal yang sempat beredar dan menunjukkan hasil berbeda, data rekapitulasi nasional ini merupakan hasil final penggabungan enam bilik penghitungan dan menjadi rujukan resmi susunan AHWA Muktamar ke-35.
Menariknya, posisi KH. Anwar Manshur dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj dalam rekapitulasi ini menunjukkan pergeseran cukup signifikan dibanding sejumlah proyeksi awal, sementara KH. Nurul Huda Djazuli dan Tgk. KH. Nuruzzahri Yahya konsisten menempati dua posisi teratas dengan selisih tipis, masing-masing meraih 485 dan 477 suara.
Sempat Tegang Usai Pembacaan Tata Tertib
Proses menuju penetapan AHWA ini sempat diwarnai ketegangan. Tak lama setelah panitia membacakan tata tertib (tatib) pemilihan calon Ketua Umum Tanfidziyah, sejumlah peserta bereaksi keras terhadap poin-poin dalam tatib tersebut, memicu keriuhan singkat di ruang sidang. Meski demikian, situasi tidak berlarut-larut. Suasana kembali kondusif berkat upaya bersama dzurriyah (keturunan) para pendiri NU, panitia lokal Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, serta para alumni yang turun tangan menenangkan peserta.
Kombinasi kewibawaan dzurriyah, kesigapan panitia lokal, dan peran mediasi alumni membuat persidangan dapat dilanjutkan tanpa eskalasi lebih jauh, sehingga proses tabulasi dan penetapan Ahwa tetap berjalan sesuai jadwal.
Langkah Selanjutnya: Sowan ke Ndalem Kasepuhan Sebelum Pemilihan Rais Aam
Setelah sembilan nama AHWA ditetapkan secara resmi, agenda berikutnya adalah kunjungan (sowan) rombongan AHWA terpilih ke ndalem Kasepuhan KH. Wahab Hasbullah. Kunjungan ini dimaksudkan sebagai forum musyawarah dan perundingan awal terkait proses pemilihan Rais Amm PBNU, mengikuti tradisi permusyawaratan yang menempatkan sowan kepada sesepuh dan trah pendiri organisasi sebagai bagian penting dari etika dan tata krama sebelum keputusan besar diambil dalam forum resmi.
Dengan ditetapkannya sembilan AHWA berdasarkan rekapitulasi nasional ini, tahap berikutnya yang dinantikan adalah musyawarah internal kesembilan AHWA untuk merumuskan rekomendasi calon Rais Aam, yang hasilnya akan sangat menentukan arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama lima tahun ke depan.
Penulis: Panji Nur Muhammad Sholih